Sebelas warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) di Jl Pangeran Jayakarta, Taman Sari, Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial oleh petugas.
” Setelah didata, kesebelas pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial,”
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, 11
pelanggar protokol kesehatan ini pada umumnya tidak memakai masker.“Setelah didata, kesebelas pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial,” kata Risan, Senin (4/1).
Ia menjelaskan, para pelanggar Prokes tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin digelar oleh pihaknya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mensosialisasikan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Harapannya warga semakin mematuhi Prokes dan sanksi yang diberikan bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar,” tandasnya.
(bj/bi)