Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat kembali melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes). Hasilnya, sebanyak 32 pelanggar berhasil ditindak dengan rincian, 19 orang membayar denda dan 13 lainnya disanksi kerja sosial.

“Kami berharap warga tidak lagi mengulangi perbuatannya melanggar protokol kesehatan ”

Camat Palmerah, Firmanuddin mengatakan, kali ini pihaknya menggelar pemantauan dari tiga lokasi yakni Jl Kemanggisan Utama Raya, Pasar Slipi Jaya dan lingkungan RW 06 Kelurahan Kemanggisan.

“Kebanyakan para pelanggar tidak menggunakan masker. Kami berharap warga tidak lagi mengulangi perbuatannya melanggar protokol kesehatan serta semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi seperti saat ini,” ujar Firmanuddin, Kamis (21/1).

Dikatakan Firmanuddin, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

(bj/bi)

Lihat Berita Kabar.co.id Lainnya di Google News