Sebanyak 35 petugas gabungan dari unsur Satpol PP kecamatan/kelurahan, Sudin Perhubungan, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya hari ini melakukan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Matraman, Jakarta Timur.

“Hasilnya, sebanyak warga yang tidak memakai masker kami berikan sanksi kerja sosial, ”

Camat Matraman, Andriansyah menuturkan, pengawasan kali ini dilakukan di tempat-tempat usaha, perkantoran, rumah makan/restoran, kedai minuman dan tempat-tempat lainnya yang ada di tujuh lokasi.

Rincian lokasi pengawasannya, Pasar Palmeriam, Pasar Obat Pramuka, Pasar Burung Pramuka, Pasar Matraman Kebon Kosong, Pasar Jangkrik. Kemudian di kawasan Jl Kebon Sereh Barat dan Jl Pisangan Baru.

Hasilnya, sebanyak warga yang tidak memakai masker kami berikan sanksi kerja sosial,” tuturnya, Senin (4/1).

Andriansyah menjelaskan, kesebelas pelanggar itu terjaring petugas di kawasan Jl Kebon Sereh Barat, Pisangan Baru. Selanjutnya, untuk pengawasan tempat-tempat usaha, restoran/rumah makan, perkantoran dan lainnya tidak ditemukan adanya pelanggaran.

“Tempat usaha dan restoran/rumah makan yang kami monitoring sudah mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya. 

(bj/bi)

Lihat Berita Kabar.co.id Lainnya di Google News