Sebanyak 44 pelanggar tertib masker pada tiga lokasi di Jakarta Selatan, Selasa (26/1), disanksi kerja sosial membersihkan sampah.
” Semua pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah”
Para pelanggar ini terjaring giat tertib masker yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Kepolisian di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jagakarsa dan Tebet.
Di wilayah Kecamatan Setiabudi, operasi tertib masker dilakukan di Jalan Padang Panjang, Kelurahan Pasar Manggis. Di lokasi ini, petugas menjaring 20 pelanggar.
Menurut Camat Setiabudi, Sri Yuliani Saraswaty, pihaknya rutin menggelar giat Tibmask untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Semua pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di kawasan itu,” ucapnya.
Untuk wilayah Kecamatan Jagakarsa, penertiban digelar di Jalan Pinding, Kelurahan Cipedak. Sebanyak 10 warga yang tak menggunakan masker diberikan sanksi menyapu jalan di lokasi ini.
Kegiatan yang sama juga dilakukan di Jalan Tebet Barat IV, Jalan Tebet Barat Raya (Rusun Harum) dan Jalan Tebet Barat Dalam Raya (Pasar Tebet Barat). Di wilayah Kelurahan Tebet Barat ini, berhasil terjaring 14 pelanggar dan semuanya disanksi kerja sosial.
(bj/bi)