Sebanyak 558 kendaraan menjalani uji emisi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta di Jalan Puri Harum, Kembangan, Rabu (13/1).
” Uji emisi ini akan dilaksanakan disejumlah lokasi dan gratis. Jadi warga DKI Jakarta silahkan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya,”
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan, selain melakukan uji emisi pihaknya juga mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
“Uji emisi ini akan dilaksanakan disejumlah lokasi dan gratis. Jadi, warga DKI Jakarta silahkan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya,” ujar Uus Kuswanto saat meninjau langsung pelaksanaan uji emisi, Rabu (13/1).
Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Slamet Riyadi menuturkan, uji emisi ini menyasar kendaraan pribadi, baik roda empat dan dua yang batas usianya lebih dari tiga tahun, kemudian kendaraan wajib uji emisi paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
“Rincian kendaraan yang menjalani uji emisi hari ini, yakni 218 kendaraan roda empat dan 340 kendaraan roda dua,” tandasnya.
(bj/bi)