Sebanyak 60 warga yang tidak menggunakan masker terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Sumur Bor, Jakarta Barat, Selasa (12/1).

“Hasilnya, kami berhasil menjaring 60 pelanggar. Rinciannya, 57 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan tiga pelanggar dikenakan sanksi denda administrasi total RP 650 ribu,”

Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan, operasi ini menyasar para pejalan kaki, pengguna kendaraan roda empat dan roda dua.

“Hasilnya, kami berhasil menjaring 60 pelanggar. Rinciannya, 57 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan tiga pelanggar dikenakan sanksi denda administrasi total RP 650 ribu,” ujarnya, Selasa (12/1).

Ia menambahkan, selain itu pihaknya juag mensosialisasikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar,” tandasnya.

(bj/bi)

Lihat Berita Kabar.co.id Lainnya di Google News