Beritaindonesia.id – Perkara gugat menggugat antara anak dan orang tua kandung kembali terjadi. Kali ini, seorang anak menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilayangkan Deden terhadap R. E Koswara dipicu masalah rumah.

Lebih miris lagi, selain Deden yang diketahui merupakan anak kedua dari Koswara, pengacara Deden atau penggugat yakni Masitoh ternyata anak ketiga dari Koswara.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menuturkan kasus ini bermula saat Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Deden menyewa sebagian rumah itu sejak 2012.

“Nah di tahun 2020, bapaknya ini ada rencana menjual tanah karena kebutuhan biaya. Akhirnya sewa menyewa dibatalkan, dikembalikan,” ujar Bobby saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/1/2021) dikutip dari detik.com.

Singkat cerita, tergugat tak terima. Dia pun mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, penggugat meminta uang Rp 3 miliar.

“Awalnya memasang plang baliho di rumah bapaknya. Dimulai saat itu, terjadi konflik. Padahal anaknya nggak punya hak karena orangnya masih hidup. Belum ada hak waris apapun. Di situ konflik terjadi, tekanan bapaknya ditekan,” tuturnya.

Diceritakan Bobby, penggugat Deden menggunakan kuasa hukum bernama Masitoh. “Pak Koswara ini punya enam anak. Imas anak pertama di pihak kita. Deden (penggugat) anak kedua. Masitoh anak ketiga itu kuasa hukum penggugat. Jadi yang menggugat ini Deden dan kuasa hukumnya Masitoh. Anak keempat laki-laki, anak kelima perempuan namanya Hamidah termasuk tergugat anak keenam penggugat,” kata dia.

Kuasa hukum tergugat lainnya, Andri Andrea mengatakan saat ini ada puluhan kuasa hukum yang membela tergugat. Menurutnya kasus ini sudah bergeser dari norma moral.

“Sangat memprihatinkan. Kenapa kita sampai turun, di sini sudah tergeser nilai dan norma moral Pancasila apalagi antar anak dan orang tua,” katanya.

Koswara Hadiri Sidang

Pada Selasa (19/1/2021), menghadiri sidang di PN Bandung. E Koswara tampak kesulitan berjalan masuk ke ruang persidangan. Tubuh rentanya harus dibopong oleh beberapa orang.

Koswara datang ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengikuti sidang atas gugatan anak kandungnya Deden. Berkemeja putih dengan masker berwarna merah, Koswara berjalan menuju ruang sidang tiga di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata pada Selasa (19/1/2021).

Dia dibopong oleh seorang perempuan bernama Hamidah yang merupakan anak kandung Koswara termasuk tergugat. “Usianya sudah 85 tahun,” ujar Bobby Herlambang Siregar kuasa hukum Koswara di PN Bandung.

Sidang Ditunda

Sidang gugatan Rp 3 miliar dari anak terhadap ayah kandung di Bandung kembali ditunda. Pasalnya, beberapa pihak yang ikut tergugat tidak hadir.

Tergugat yang tak hadir itu di antaranya pihak dari PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua pihak yang juga tergugat itu tak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (19/1/2021).

“Posisinya PLN sama BPN sama. Kita tidak bisa (hanya) memanggil dua kali, tiga kali. Karena posisinya mereka itu tergugat. Sekarang belum bisa dulu, perlu kelengkapan beberapa pihak yang digugat oleh penggugat,” ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita saat persidangan.

Selagi menunggu, majelis hakim mempersilakan untuk melakukan mediasi. Mediasi dilakukan antara pihak penggugat dan tergugat.

“Untuk mediasi dulu. Setelah mediasi, akan kita panggil lagi untuk sidang seperti ini dulu,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat enggan memberikan keterangan. “Tidak mau,” ujar salah seorang kuasa hukum penggugat usai persidangan. [ind]

Lihat Berita Kabar.co.id Lainnya di Google News