Petugas gabungan Kelurahan Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggelar pengawasan protokol kesehatan di tempat usaha dan perkantoran, Kamis (21/1).
” Jika masih membandel akan dikenakan sanksi penutupan sementara”
Lurah Gelora, Nurul Huda mengatakan, pengawasan penerapan protokol kesehatan ini memutus mata rantai penyebaran COVID 19 sesuai amanat Pergub Nomor 3 tahun 2021.
Dari pengawa san yang dilakukan, jelas Nurul, pihaknya memberikan sanksi teguran tertulis kepada salah satu pengelola cafe di bilangan Gatot Subroto yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan.
“Kami akan mengawasi terus jika masih membandel akan dikenakan sanksi penutupan sementara,” tegasnya.
Selain pengawasan tempat usaha dan perkantoran, lanjut Nurul, pihaknya juga rutin menggelar operasi tertib masker di sejumlah ruas jalan protokol di Kelurahan Gelora.
“Harapan kita masyarakat makin sadar untuk menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.
(bj/bi)