Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk , menutup 1×24 jam delapan tempat usaha kuliner yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan.
“Kami juga memberikan sosialisasi dan edukasi pada pemilik maupun pekerja resto”
Kasatpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adinugraha mengatakan, delapan tempat usaha terjaring dalam giat pengawasan yang dilakukan pihaknya di empat ruas jalan, yaitu Jl. Lapangan Bola. Jl. Panjang Alteri, Jl. Suryawijaya, Jl. Kebayoran Lama, dan Jl Kebon Jeruk Raya, Jumat (18/6) malam.
Di Jalan Kebon Jeruk Raya, jelas Yudistira, petugas menindak tiga tempat usaha, di Jalan Panjang empat tempat usaha dan di Kebayoran Lama satu tempat usaha.
“Dari 30 tempat usaha resto, pub mini dan cafe yang kami monitor, ada delapan yang diberikan sanksi penghentian sementara tempat usaha selama 1×24 jam,” ujarnya, Sabtu (19/6).
Menurut dia, dalam giat yang melibatkan 30 petugas ini pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengelola serta pemilik tempat usaha untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.
“Giat tersebut berjalan lancar. Kami juga memberikan sosialisasi dan edukasi pada pemilik maupun pekerja resto untuk mematuhi protokol kesehatan, ” tandasnya.
(bj/bi)
Tinggalkan Balasan