Beritaindonesia.id – Kepolisian Daerah Aceh melaporkan Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) menangkap dan mengamankan dua terduga teroris di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Langsa.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan Densus menangkap mereka di dua tempat terpisah pada Kamis (21/1/2021) pukul 20.00 WIB.
“Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah. Kedua terduga berinisial SB alias AF dan MY,” ungkap Kombes Pol. Winardy, seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/1/2021).
Salah satu dari terduga pelaku adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“SB alias AF merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat (22/1/2021).
Sementara satu orang terduga pelaku teroris lainya adalah MY, berprofesi sebagai seorang nelayan. Winardy menjelaskan kedua terduga pelaku ini ditangkap di tempat berbeda.
AF alias SB ditangkap di lokasi Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama. Sementara MY ditangkap di lokasi Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
“Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah pada Kamis (21/01/2021) sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkap Winardy.
Namun, Winardy tidak menjelaskan lebih rinci terkait jaringan kedua terduga pelaku teroris yang diamankan tersebut.
Dirinya menyatakan, kedua terduga pelaku teroris itu kini telah diamankan oleh Densus 88 dan masih dilakukan pemeriksaan.
“Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Anti Teror,” katanya.
Winardy menambahkan, berdasarkan undang-undang, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan.
“Dapat diperpanjang tujuh hari lagi,” terangnya. [rif]
Tinggalkan Balasan