Beritaindonesia.id – Kehadiran presenter Raffi Ahmad ke salah satu pesta beberapa hari kemarin mengundang kontroversi. Suami Nagita Slavina menuai kecaman luas dan bahka juga sempat dilaporkan ke polisi oleh salah satu ormas meski laporan itu ditolak.
Terbaru, Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara meski sebelumnya disebutkan tidak ada unsur pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Memang persangkaannya masih belum ditemukan, tetapi akan kami gelarkan (perkara),” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media, Selasa (19/1).
Menurut Yusri, gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan status kasus yang disebut melanggar protokol kesehatan. Sementara, dugaan tidak adanya unsur pelanggaran protokol kesehatan karena memang dalam pesta tersebut hanya dihadiri 18 orang.
Kemudian juga mereka hadir dengan menerapkan protokol kesehatan, terlebih dulu dilakukan swab antigen.”Ini (gelar perkara) bisa lanjut atau tidak. Ini akan kami gelarkan,” tutupnya.
Raffi Dilaporkan ke Kepolisian
Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi virus Corona.
“Jadi ada dua opsi, pertama saya mengusahakan di SPKT untuk melaporkan. Kedua, saya usulkan ke Pak Kapolda untuk penegasan pemanggilan beliau (Raffi Ahmad) langsung karena ada pelanggaran protokol kesehatan,” kata Ketua Infokom DPP Pekat IB Lisman Hasibuan, Jumat (15/1/2021) lalu.
Lisman mengaku kecewa atas sikap Raffi Ahmad setelah mendapat keistimewaan menjadi salah satu penerima vaksin pertama, namun kemudian abai terhadap anjuran protokol kesehatan.
Menurutnya, Raffi Ahmad telah gagal menjadi contoh yang baik sebagai public figure terkait kedisiplinan menjalani protokol kesehatan.
Lisman berharap ada tindakan tegas yang dilakukan kepolisian kepada Raffi Ahmad atas pelanggaran protokol kesehatan itu. Dia menyebut pihaknya juga berharap, selain Raffi Ahmad, tiap orang yang datang berkumpul di pesta tersebut untuk diusut.
Pada akhirnya Polda Metro Jaya menolak laporan ormas Pekat IB (Indonesia Bersatu) atas Raffi Ahmad soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pesta ultah. Laporan tersebut ditolak polisi dengan alasan kasus tersebut tengah diselidiki Polres Jakarta Selatan. [ind]