Beritaindonesia.id – Komisi III DPR RI menggelar kegiatan uji kelayakan dan kepatutan bagi Calon Kapolri. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengajukan satu nama (calon tunggal) kepada DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutannya sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru. Satu nama yang diusulkan oleh Presiden tersebut adalah Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kesempatan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri itu, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas dan fungsi yang strategis dalam menjalankan fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketentraman masyarakat, penegakan hukum perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, posisi Kapolri merupakan jabatan yang sangat strategis selaku pemegang mandat tertinggi organisasi Polri,” ucap Herman Hery di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Ia mengatakan, mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat 2 cabang kekuasaan negara yang memiliki tugas strategis dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, dalam hal ini yaitu Presiden dan DPR RI.
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang tentang Polri tersebut, Presiden Republik Indonesia mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR, yang selanjutnya DPR dapat menyetujui atau menolak usulan Presiden tersebut.
“Maka dari itu, proses uji kelayakan dan kepatutan ini akan menjadi proses terakhir dalam rangkaian pengangkatan calon Kapolri. Proses ini juga sekaligus menjadi tugas dan tanggung jawab konstitutional kami selaku Anggota DPR dalam menyuarakan aspirasi sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah,” tuturnya.
Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri diantaranya yaitu penyampaikan arah kebijakan Kapolri oleh calon Kapolri, sesi dialog dan tanya jawab, pandangan fraksi-fraksi dalam pengambilan keputusan tentang persetujuan atau penolakan pengangkatan calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden. Dalam menyampaikan arah kebijakan Kapolri, calon Kapolri diberikan waktu maksimum 60 menit.
Uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri dilaksanakan secara terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat bisa menyaksikan langsung proses uji kelayakan dan kepatutan melalui kanal berita TVR Parlemen juga akun media sosial resmi DPR RI. [ind]