Satpol PP Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dibantu petugas TNI dan Polisi melakukan monitoring tempat usaha rumah makan, pertokoan dan perkantoran di Jalan Karang Tengah I, Kelurahan Lebak Bulus.
” Kami mengecek penerapan protokol kesehatan di perkantoran dan tempat usaha”
Camat Cilandak, Mundari mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengecekan penerapan disiplin protokol kesehatan dan ketentuan COVID-19 yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Kami mengecek penerapan protokol kesehatan di perkantoran dan tempat usaha,” ucapnya, Kamis (21/1).
Dalam kegiatan ini, jelas Mundari, petugas gabungan mendapati ada lima tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan. Terhadap mereka, petugas telah memberikan teguran tertulis.
“Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi pada masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” tandasnya.
(bj/bi)
Tinggalkan Balasan