Beritaindonesia.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut sudah mengantongi nama calon Kapolri yang bakal menggantikan Jenderal Pol Idham Azis. Beredar kabar, surat resmi dari Presiden perihal calon Kapolri akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, pada Senin (11/1/2021) ini.

Berdasarkan surat resmi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Rapat Paripurna DPR akan diselenggarakan Senin (11/1) ini pukul 10.30 WIB. Agendanya yakni pidato Ketua DPR dalam rangka Pembukaan Masa Sidang III Tahun 2020-2021. Lalu dilanjutkan dengan pelantikan anggota pengganti antarwaktu (PAW) DPR RI.

Adapun pembacaan surat-surat yang masuk ke DPR, Setjen memang tidak menjadwalkan khusus. Pimpinan DPR akan membacakan surat yang masuk di awal pembukaan Rapat Paripurna sebagai bagian dari pengumuman.

Informasi yang berkembang di internal DPR, ada dua nama calon kuat Kapolri. Keduanya adalah Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar dan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Mengutip Sindonews, berdasarkan sumber MNC Portal di DPR yang enggan disebutkan namanya, surat resmi dari Presiden Jokowi terkait pencalonan Kapolri akan dibacakan pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III DPR Tahun 2020-2021, hari ini.

Saat dikonfirmasi perihal kabar tersebut, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengaku belum melihat surat tersebut. “Belum terima (surat pencalonan Kapolri dari Presiden),” ujar Azis kepada MNC Portal, kemarin.

Hingga Senin ini, DPR belum juga menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait calon kapolri baru. “Ya, sampai hari ini DPR belum menerima surat dari presiden mengenai calon Kapolri,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2021).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, dalam hal ini DPR akan menunggu surat tersebut disampaikan. Jika surat tersebut sudah sampai, DPR akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku. “Tentunya kami dalam posisi menunggu saja dan apabila surat tersebut sudah sampai tentunya kami akan melakukan proses sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dasco. [ind]

 

Lihat Berita Kabar.co.id Lainnya di Google News