Beritaindonesia.id – Presiden Jokowi diyakini sudah menerima surat Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Surat itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, kepada Mensesneg di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat ( 22/01/2021), pukul 10.40 WIB.
Setelah penyampaian surat itu, Komjen Listyo Sigit Prabowo pun akan segera dilantik menjadi Kapolri. Pelantikan Komjen Listyo Sigit dijadwalkan dilakukan pada Rabu, 27 Januari 2021, di Istana Negara, Jakarta.
“Info seperti itu (Komjen Sigit dilantik Rabu lusa),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (25/1/2021).
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan jadwal pelantikan Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri sepenuhnya tergantung Jokowi. Ia menyebut pelantikan akan dilakukan sebelum 1 Februari 2021.
“Itu sepenuhnya tergantung yang dijadwalkan oleh Presiden sebelum tanggal 1 Februari 2021,” ujar Mahfud melansir detikcom.
Komjen Listyo Sigit akan dilantik menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis. Pelantikan Komjen Sigit akan berlangsung di Istana. DPR sebelumnya menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR.
Persetujuan Komjen Sigit menjadi Kapolri diawali dengan pembacaan hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR. Berdasarkan hasil fit and proper test, Komisi III menyetujui Komjen Sigit menjadi Kapolri. [ind]