Beritaindonesia.id – 4 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) ternyata masih hidup saat berada di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sedangkan 2 lainnya diduga telah meninggal dengan posisi, satu duduk di mobil dan satu telah diturunkan ke jalan.
Komisioner sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam menyebutkan, dari keterangan saksi yang ada di lokasi, 4 anggota FPI yang masih hidup kemudian diturunkan dari mobil ke jalan. Saksi juga melihat luka tembak serta darah di sekitar warung.
“Kemudian terlihat petugas melakukan kekerasan terhadap 4 orang yang masih hidup. (Petugas) Memerintahkan jongkok dan tiarap,” kata Choirul dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat, (8/1/2021).
Masih dari saksi, Komnas HAM juga menyebut, telah terjadi pembersihan darah dan pemberitahuan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan kasus narkoba dan terorisme.
Petugas, juga mengambil CCTV di salah satu warung serta perintah penghapusan dan pemeriksaan telepon genggam milik masyarakat di sana.
Choirul Anam menambahkan, barang bukti seperti dua buah senjata rakitan jenis revolver gagang cokelat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit dan sebuah tongkat kayu runcing, turut diamankan petugas.
Sementara terkait kondisi keempat orang yang masih hidup tersebut, dimasukkan ke dalam sebuah mobil melalui pintu belakang dan samping dalam kondisi tanpa diborgol.
“Bahwa empat anggota laskar khusus tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas (menuju Polda Metro Jaya) dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata bahwa terlebih dahulu terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Sehingga dari peristiwa tersebut, Komnas HAM kemudian menyebut telah terjadi pelanggaran HAM terhadap empat orang anggota FPI. “Pada KM 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa itu merupakan bentuk pelanggaran HAM,”
“Penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI,” terang dia.
Atas insiden itu, Komnas HAM merekomendasikan agar dilanjutkan dengan mekanisme pengadilan pidana.
“Demi menegakkan keadilan tidak boleh hanya dilakukan internal. Harus penegakan hukum di pengadilan pidana,” pungkasnya. [rif]
Tinggalkan Balasan