Sebanyak lima perusahaan atau perkantoran yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat diberikan sanksi oleh oleh Satpol PP Jakarta Timur.
“Saat ini, kelima perusahaan itu telah kami berikan teguran tertulis, ”
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, monitoring PSBB ketat tersebut dilakukan oleh pihaknya pada 53 perkantoran atau perusahaan. Dari jumlah tersebut, terdapat lima kantor yang melanggar dan 48 lainnya sudah memenuhi protokol kesehatan.
Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, ada yang tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, ada yang tidak membentuk tim Gugus Tugas COVID 19, dan pelanggaran lainnya.
“Saat ini, kelima perusahaan itu telah kami berikan teguran tertulis,” kata Budi, Kamis (14/1).
Ia menjelaskan, pemberian sanksi tersebut dilakukan sesuai Pasal 12 Pergub 3 Tahun 2021, bagi perkantoran yang melanggar PSBB maka dikenai sanksi teguran tertulis.
Namun jika melakukan pelanggaran kedua kalinya, maka sanksinya akan ditutup 3 x 24 jam dan dipasangi segel tutup sementara.
Kemudian jika melanggar lagi, maka akan diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta.
“Dalam monitoring PSBB ketat ini kami mengerahkan 65 personel Satpol PP Jakarta Timur,” tandasnya.
(bj/bi)