Sebanyak tiga tempat usaha yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur diberikan sanksi teguran tertulis oleh petugas gabungan.
“Setelah diberikan teguran tertulis, kami juga menutup paksa ketiga tempat usaha itu karena telah melebihi jam operasional dimassa PSBB ketat, ”
Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, selain diberikan teguran tertulis pihaknya juga menutup paksa tempat usaha tersebut karena telah melebihi jam operasional yang telah ditentukan dalam aturanPSBB ketat, yakni hingga pukul 19.00.
Rincian tempat usahanya, satu kafe di Jl Sunan Giri, satu kafe di Jl Rawamangun Muka Timur, dan satu warung makan lesehan di Jl Sunan Giri, Rawamangun.
“ Setelah diberikan teguran tertulis, kami juga menutup paksa ketiga tempat usaha itu karena telah melebihi jam operasional dimassa PSBB ketat, ” kata Andik, Selasa (12/1).
Ia menjelaskan, monitoring kali ini melibatkan 60 petugas gabungan dari unsur Satpol PP kelurahan/kecamatan, Sudin Perhubungan dan aparat kepolisian dari Sektor Pulogadung.
Lokasi pengawasannya meliputi Jl Raya Bekasi, Jl Pemuda, Jl Paus, Jl Balai Pustaka, Jl Sunan Giri, Jl Rawamangun Muka Timur, Jl Kayu Jati Raya dan Jl Pulo Mas Raya.
“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar,” tandasnya.
(bj/bi)