Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19. Hasilnya, 16 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial.
” Hasilnya 16 warga yang tidak menggunakan masker langsung kami data dan diberikan sanksi sosial,”
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, Operasi Tertib Masker yang digelar hari ini difokuskan di Jl Pangeran Jayakarta
.
“Hasilnya 16 warga yang tidak menggunakan masker langsung kami data dan diberikan sanksi sosial,” ujar Risan, Senin (18/1).
Dalam operasi kali ini, sambung Risan, pihaknya mengerahkan sebanyak 20 personel gabungan terdiri dari unsur kecamatan, Satpol PP, dibantu TNI/Polri.
“Kami tak pernah bosan mengimbau warga agar tertib dan selalu menggunakan masker terutama saat beraktivitas di luar rumah,” tandasnya.
(bj/bi)
Tinggalkan Balasan