Mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam kelompok Gerakan Mahasiswa Cinta Keadilan dan Hukum (GEMA CITA) meminta Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mencabut status tersangka Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan GEMA CITA dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan PN Jaksel, Jumat 15 Desember 2023.

Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh KPK.

Firli Bahuri kemudian mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan status tersangka terhadap dirinya itu karena dinilai banyak kejanggalan dan cenderung dipaksakan.

Koordinator Aksi GEMA CITA, Amri, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus tersebut memang penuh drama dan permainan opini.

“Belum lagi terbukti secara hukum di pengadilan, Firli Bahuri sudah seperti dihakimi publik se-Indonesia sebagai orang yang bersalah. Padahal hukum kita menganut prinsip asas praduga tak bersalah,” ungkapnya kepada media di PN Jaksel.

Selain itu, Amri menyampaikan, penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut oleh Polda Metro Jaya dikhawatirkan adanya konflik kepentingan mengingat Kapolda saat ini diketahui merupakan mantan pejabat KPK yang tidak sejalan dengan Firli Bahuri.

“Drama ini makin tidak karuan saat sejumlah orang, kelompok mantan pegawai KPK ikut nimbrung membangun opini menyudutkan Firli Bahuri,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, Amri mengatakan, GEMA CITA menyatakan sikap mendukung Praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri demi mendapatkan keadilan.

“Kami percaya Hakim PN Jaksel akan memberikan keputusan yang adil dan bijaksana sesuai dengan fakta yang ada,” katanya.

Amri mengungkapkan, Praperadilan harus menjadi tempat yang tepat guna mewujudkan keadilan hukum bagi siapapun tanpa terkecuali dan harus bebas dari segala macam intervensi maupun opini di luar hukum.

“Hukum harus tegak seadil-adilnya, PN Jakarta Selatan harus tegas memutuskan dengan sebenar-benarnya, membebaskan Firli Bahuri dari pendzaliman,” ungkapnya.

Amri pun berharap, Hakim Praperadilan PN Jaksel memutuskan dengan hati nurani, mengabulkan praperadilan Firli Bahuri karena memang secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Kami percaya PN Jakarta Selatan bebas intervensi dan tekanan, jangan sampai hukum menjadi alat menjerat mereka yang tidak bersalah karena unsur kebencian,” ujarnya.

Lihat Berita Kabar.co.id Lainnya di Google News