Beritaindonesia.id – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva turut memberikan respon terkait pelarangan seluruh kegiatan FPI oleh pemerintah belum lama ini. Menurut Hamdan, Front Pembela Islam (FPI) bukan jenis organisasi terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan,” cuit Hamdan mengawali responnya seperti dilihat di akun Twitter resminya @hamdanzoelva, Senin (4/1/2021).
“Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” sambung dia.
Hamdan lantas mencontohkan ormas terlarang yang secara nyata diatur dalam Undang-undang adalah PKI. Ia menyatakan bahwa PKI jelas terlarang sesuai Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 107a KUHPidana yang menyebutkan bahwa menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.
Sementara FPI pembubarannya bukan karena organisasi terlarang, namun karena secara hukum tak mengurus berkas-berkas ke Kemenkumham. Oleh sebab itu, kata Zoelva, tak ada ketentuan pidana yang bisa menjerat siapa saja warga yang mengedarkan konten FPI.
“Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI. Karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI,” tegasnya.
Hamdan lantas membeberkan aturan MK. Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, kata dia, ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak terdaftar.
Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara. “UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersayrikat dilindungi konstitusi,” tandasnya.
Karenanya, sambung dia, Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral.
Disisi lain, Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu Ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.
“Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan,” tuntasnya.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang melalui SKB enam pejabat tinggi kementerian/lembaga pada 30 Desember lalu. Pemerintah kini melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. [ind]