JAKARTA – Polri menyampaikan kasus dugaan rasisme yang dilakukan Ketum Projamin Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai masih dalam proses penyelidikan. Polri sampai saat ini masih mencari unsur pidana kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Belum (naik sidik), nanti didalami lagi oleh Polri, nanti akan gelar perkara baru nanti dipastikan ini tindak pidana atau bukan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
“Kalau bukan, selesai, kalau tindak pidana pasti akan dilanjutkan. Prosesnya masih ada. Betul (sedang menentukan ada tidaknya tindak pidana untuk naik penyidikan),” lanjutnya.
Brigjen Rusdi menyampaikan Ambroncius telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim semalam. Penyidik, kata Rusdi, mencecar Ambroncius dengan 25 pertanyaan.
“Kemarin Bareskrim Polri telah memanggil dan yang bersangkutan AN telah hadir ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim. Sampai kemarin diberikan sebanyak 25 pertanyaan dan semalam sudah kembali ke kediaman yang bersangkutan,” ujarnya.
Brigjen Rusdi memastikan Polri akan menangani kasus tersebut secara profesional. Dia menyebut Polri juga akan transparan dan akuntabel menangani kasus rasisme tersebut.
“Ke depan penyidik Bareskrim akan menangani masalah ini secara profesional transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Hingga saat ini Ambroncius masih berstatus saksi. Sebelumnya, Ambroncius dilaporan oleh Ketua KNPI Papua Barat Situs Diwansiba gara-gara unggahan di Facebook itu.