Beritaindonesia.id — Polri menyampaikan, kasus dugaan ujaran rasisme oleh Ketua umum Projamin Ambroncius Nababan kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, tetap di proses oleh Bareskrim meski Ambroncius Nababan sudah menyampaikan permintaan maaf. Polri menegaskan kasus tersebut tetap lanjut untuk diproses.
“Kasus masih dan sedang ditangani oleh Bareskrim,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (26/1/2021).
Ambroncius Nababan sendiri sudah diperiksa tadi malam meski jadwal pemanggilan seharusnya dijadwalkan Rabu (26/1). Rusdi mengatakan perlu tidaknya pemeriksaan lanjutan terhadap Ambroncius merupakan kewenangan penyidik.
“Semua yang mempertimbangkan adalah penyidiknya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ambroncius Nababan dipolisikan akibat ujarannya ini Facebook. Dia menyandingkan foto Natalius Pigai dengan foto gorila. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian memanggil Ambroncius Nababan. Bareskrim sudah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara ini.
Dalam pemanggilan ini, penyidik Siber Bareskrim Polri akan mengklarifikasi ke Ambroncius mengenai akun FB yang digunakan dugaan penyebaran ujaran rasis. Dari hasil klarifikasi itu akan ditentukan langkah lebih lanjut. Perlu juga dicatat, penyidik Siber Bareskrim sebelum melakukan pemanggilan juga sudah memiliki temuan-temuan awal.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan perkara ini akan ditangani dengan konsep Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. (ind)