Beritaindonesia.id – Jajaran kepolisian dari Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus pembuatan video parodi lagu Indonesia Raya di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Pelaku diketahui merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar berinisal MDF.
“Seorang laki-laki tadi malam diamankan atau ditangkap karena sudah tersangka kita tangkap di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim. Jadi inisialnya MDF, ini juga umurnya 16 tahun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat, (1/1/2021).
MDF berhasil ditangkap berkat kerja sama Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Hal ini terungkap usai PDRM memeriksa seorang saksi (NJ) yang diketahui masih anak-anak di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia. NJ ini berada di Malaysia karena ikut orang tua yang bekerja di Malaysia.
Bocah ini menyatakan pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia. Atas informasi tersebut, pada Kamis (31/12) kemarin, Dittipidsiber Polri bergerak dan mengamankan seorang laki-laki berinisial MDF dan sejumlah barang bukti di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jawa Barat sekitar pukul 20.00 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebuah handphone Realme C2, 1 SIM card, 1 perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, 1 akta kelahiran atas nama MDF dan 1 KK atas nama MDF.
Argo menjelaskan NJ dan MDF berteman di dunia maya dan sering berkomunikasi. Kemudian MDF membuat parodi Indonesia Raya intrumental dan lirik video dengan menggunakan nama NJ di kanal Youtube.
MDF mengunggah video tersebut di Youtube dengan nama NJ dengan tag lokasi di Malaysia, menggunakan nomor Malaysia. NJ pun membuat kanal youtube dengan konten channel asean.
“Kemudian isinya mengedit daripada yang sudah disebar oleh MDF. Dia menambahkan gambar babi oleh NJ. Jadi NJ yang di Malaysia membuat, dan MDF yang di Cianjur juga membuat, sama-sama membuat,” katanya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada motif balas dendam di balik parodi lagu ‘Indonesia Raya’ tersebut.
“(Motifnya) sakit hati atau balas dendam,” kata Listyo dalam keterangannya.
MDF awalnya terlibat saling ejek dengan sesama netizen di YouTube. Pelaku kemudian menyebarkan nomor handphone (HP) netizen yang saling ejek dengan dia, dengan menyatakan bahwa netizen tersebut adalah pemilik akun MY ASEAN yang mengunggah parodi ‘Indonesia Raya’.
MDF terancam melanggar UU ITE karena diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
MDF juga disangkakan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. [rif]