Beritaindonesia.id – Publik sempat dihebohkan beredarnya cabe rawit yang dicat di pasaran Banyumas. Tak butuh waktu lama akhirnya berhasil diungkap polisi.
Pelaku berinisial BN (35) yang merupakan petani asal Desa Nampirejo, Temanggung, Jawa Tengah sengaja mengecat cabai rawit dengan warna merah untuk mengelabui konsumen.
“Untuk pelaku cat cabai, sudah diamankan penyidik di Temanggung, saat ini kanit dan anggota juga masih di Temanggung melakukan pemeriksaan saksi saksi terkait,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
Berry mengungkap, berdasar hasil pemeriksaan sementara, motif mengecat cabai rawit dengan cat warna merah karena alasan ekonomi. Menurut pelaku, harga cabai rawit merah sedang tinggi sekitar Rp 45.000,- sedang harga cabai rawit putih Rp. 19.000,
“Pelaku mempunyai niat mengambil keuntungan karena harga tinggi, Pelaku mengaku mengecat cabai rawit putih dan cabai rawit hijau muda, kemudian dicampur dengan cabai rawit putih. Pengecatan dengan cat pylox,” kata Berry.
Setelah dicat dan dicampur dengan cabe rawit putih, pelaku kemudian mendistribusikan cabai merah palsu itu ke sejumlah pasar di Banyumas, seperti di Pasar Sokaraja, Pasar Wage dan Pasar Cerme Purwokerto.
“Pelaku mengaku baru pertama kalinya melakukan perbuatan mengecat cabai jadi warna merah. Motifnya agar harga jualnya lebih tinggi,” pungkas Berry.
Kepala Kantor POM Banyumas Suliyanto mengungkapkan, apabila cabai bercat merah tersebut dikonsumsi dalam jumlah sedikit dapat mengakibatkan iritasi pada tenggorokan.
“Tapi kalau dikonsumsi dalam jumlah banyak bisa menimbulkan keracunan, bisa diare, muntah dan sebagainya. Kalau dimakan rutin bisa berdampak lebih buruk,” jelas Sadiyanto.
Untuk menghindari makanan yang tidak layak dikonsunsi, Sadiyanto meminta masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli.
“Perhatikan ada cemaran biologisnya atau tidak, seperti sudah tidak segar atau rusak. Kemudian cemaran kimiawi, contoh ada penambahan bahan kimia,” jelas Sadiyanto.
Selain itu, masyarakat juga diminta memperhatikan kondisi fisik makanan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Pedagang di Pasar Wage Purwokerto Selasa (29/12/2020), menemukan cabai rawit yang dijualnya diduga di cat dengan warna merah. Namun para pedagang itu mengetahuinya sudah siang hari, sehingga dimungkinkan sebagian sudah terjual kepada konsumen.
Selanjutnya pedagang ini melaporkan kepada pengelola Pasar Wage. Setelah mendapatkan laporan dari pedagang, pengelola Pasar Wage Purwokerto melaporkan kepada Kepolisian, Dinas Kesehatan dan Loka POM Banyumas. [rif]