Beritaindonesia.id – Video asusila di Ruang Isolasi RSU Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang viral di media sosial belum lama ini akhirnya terkuak. Setelah diselidiki pihak kepolisian, pemeran pria tersebut ternyata seorang oknum polisi berinisial F yang bertugas di Polres Dompu.

Sedangkan pemeran perempuan dalam video berdurasi 1 menit 30 detik dari rekaman CCTV RSUD itu seorang ASN yang berstatus janda berasal dari kota Bima.

“Identitas wanita teman kencan Briptu F ini, sudah kita kantongi dan tinggal pemanggilan,” kata Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, Sabtu (23/1/2021).

Briptu F, selain diancam hukuman etik oleh Institusinya, juga terancam akan di jerat Undang-undang nomor 6/2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan dan Penyebaran Wabah Penyakit Covid-19.

“F juga terancam dijerat dengan undang-undang kesehatan dan tidak mematuhi UU karantina kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun,” ujar Kapolres.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

AKBP Syarif Hidayat mengatakan, dalam persoalan ini pihaknya akan berlaku adil. Selain Briptu F, Polisi juga akan menindak tegas wanita pasangannya dalam Video berdurasi 1.30 menit itu.

Untuk pemeriksaan Briptu F, akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Dompu, sebab saat ini Briptu F, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Lapangan, Wisma Terpijar Kecamatan Woja.

Namun, dalam waktu dekat, Polisi akan mengambil keterangan wanita teman kencan Briptu F, terkait dengan peranannya dan bagaimana dia bisa lolos masuk ke ruang Isolasi Covid-19, RSUD Dompu.

“Ini juga yang kita dalami, bagaimana keamanan RSUD sehingga membiarkan orang luar yang bukan Nakes yang ditugaskan khusus, bisa masuk,” tukasnya. [rif]

Lihat Berita Kabar.co.id Lainnya di Google News