Beritaindonesia.id – Publik belakangan dihebohkan dengan adanya dugaan penipuan online yang melibatkan e-commerce baru, Grab Toko. Online shop ini muncul secara tiba-tiba dengan cara yang nggak biasa dengan memberikan diskon yang katanya sangat besar sampai 90%. Iklan Grab Toko pun dikabarkan muncul di TV dan berbagai media lainnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bergerak cepat dengan menangkap tersangka berinisial YMP (33 tahun) yang merupakan otak di balik pelaku penipuan daring dan pencucian uang Grab Toko.
“Telah ditangkap seorang pria pemilik PT Grab Toko Indonesia,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo lewat keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Sigit menyebut, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap 980 pelanggan dengan modus menawarkan harga barang murah. Namun, setelah dipesan barang tak kunjung datang.
“Menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah, hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan,” ujar Sigit.
Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 (empat) unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 (satu) unit laptop, 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu) buah KTP dan 4 (empat) buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.
“Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 (sembilan ratus delapan puluh) costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 (sembilan) customer yang menerima barang pesanan tersebut. dan 9 (sembilan) barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal,” jelas Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan.
Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 (enam) orang karyawan costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan. Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari oranglain.
Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yang di antaranya bank BCA, BNI & BRI. Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditafsir sekitar Rp 17 Miliar Rupiah dari pihak iklan dan pembeli.
Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). [rif]