Tangerang – Kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten perlahan menemui titik terang pasca ditetapkannya tiga pegawai lapas sebagai tersangka.
Dirkrimum Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat) menjelaskan terdapat tiga alat bukti yang menjadi dasar penetapan para tersangka.
“Ada tiga alat bukti, pertama itu keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat dokumen salah satunya dokumen tentang CCTV yang menentukan jam berapa mulai kebakaran, menentukan posisi petugas lapas, dan lain sebagainya,” ujarnya.
“Ada delapan titik CCTV dan sudah disita sebagaimana diatur dalam KUHP,” imbuhnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga memeriksa dua saksi ahli kebakaran yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI) untuk mengungkap kasus ini.
Menurutnya, keterangan kedua saksi ahli tersebut sangat membantu proses penyidikan dan penetapan tersangka lantaran dapat diketahui sumber api dan perkiraan waktu sehingga sesuai dengan pasal yang dilanggar yakni 359 tentang Perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
“Dari pemeriksaan saksi ahli ini sudah dapat kita simpulkan perkiraan waktu kejadian,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan