Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M karena kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T (Testing, Tracing, Treatment), diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.
“diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini ”
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 16.879 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 13.916 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 2.563 positif dan 11.353 negatif.
“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 228.073. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 116.997,” terangnya, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Selasa (19/1).
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 1.985 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 19.215 (orang yang masih dirawat/ isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 232.289 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 209.238 dengan tingkat kesembuhan 90,1%, dan total 3.836 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,9%.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 16,4%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,6%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU dalam penanganan COVID-19. Berdasarkan data terakhir hingga 17 Januari 2021, terdapat peningkatan kapasitas tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU di 101 RS rujukan. Untuk tempat tidur isolasi sejumlah 7.827, persentase keterisiannya sebesar 87% dengan total pasien isolasi sebanyak 6.816 orang. Sedangkan, untuk tempat tidur ICU sejumlah 1.063, persentase keterisiannya sebesar 82% dengan total pasien ICU sebanyak 871 orang.
Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 18 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)
– Kerja Sosial = 2.315
– Denda = 30
– Jumlah = 2.345
B. RESTORAN / RUMAH MAKAN
– Denda = 1
– Penghentian Sementara Kegiatan = 11
– Pembubaran dan Teguran Tertulis = 73
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak di Temukan Pelanggaran = 301
– Jumlah = 386
C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI
– Denda = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 Jam = 3
– Teguran Tertulis = 23
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak di Temukan Pelanggaran = 209
– Jumlah = 235
• NILAI DENDA
– Perorangan = Rp 4.900.000
– Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp 2.500.000
– Tempat Kerja / Kantor / Tempat Industri = Rp –
– Jumlah = Rp 7.400.000
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
• Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
• Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
• Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
• Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.
(bj/bi)