Perumda Pasar Jaya terus mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11 – 25 Januari 2021.
“Jam operasional pasar tetap dibatasi namun tidak bisa dilakukan secara serentak, ”
Manajer Bidang Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza menuturkan, kebijakan operasional seluruh pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya tidak jauh berbeda dengan saat penerapan PSBB sebelumnya.
“Jam operasional pasar tetap dibatasi namun tidak bisa dilakukan secara serentak. Misal, pasar konvensional seperti Pasar Tanah Abang beroperasi mulai pukul 09.00 – 17.00. Sedangkan untuk pasar konvensional sayur mayur beroperasi mulai pukul 04.00 – 10.00,” ujar Gatra, Selasa (12/1).
Kemudian untuk Pasar Induk Krama t Jati tetap beroperasi seperti biasa untuk mendistribusikan stok sayur mayur dan buah di wilayah DKI Jakarta.
Meski beroperasi seperti biasa, sambung Gatra, pihaknya juga terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan serta kerumunan di pasar.
“Kami terus lakukan monitoring. Protokol kesehatan ketat juga tetap kami jalankan. Di setiap pasar juga kami siapkan wasftafel portabel,” katanya.
Dia menambahkan, hingga kini total terdapat 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Dari jumlah itu, tujuh di antaranya tidak beroperasi dan 146 sisanya tetap beroperasi.
(bj/bi)