Tangerang – Tiga orang pegawai lapas berinsial (RU), (S), dan (Y) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 tentang perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Direskrimum Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat) menerangkan pihaknya masih mendalami dugaan unsur lain dalam Pasal 187 dan Pasal 188 untuk mengungkap kasus ini.
“Untuk Pasal 187 dan atau Pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain. Insyaallah minggu ini kita selesaikan,” ungkapnya.
Dari unsur Pasal 359, penyidik nantinya akan melanjutkan dengan melihat rangkaian peristiwa kebakaran dan SOP yang ditetapkan guna mengetahui ada tidaknya kelalaian dalam peristiwa naas yang menewaskan 49 orang warga binaan tersebut.
“Dalam Pasal 359 objeknya meninggalnya seseorang. Berdasarkan hasil visum dan keterangan ahli ada beberapa tanda pada korban seperti ditemukan jelaga di tenggorokan hingga kandungan CO2 di dalam darah. Itu artinya meninggal karena terbakar,” terangnya.
“Dari rangkaian peristiwa tersebut nanti disesuaikan dengan SOP yang berlaku. Jika tidak sesuai SOP dan pelaksanaan itu dapat dijadikan sebagai bukti kelalaian,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan