Beritaindonesia.id – Oknum ASN tertangkap warga melakukan perbuatan mesum di dalam sebuah mobil pada Kamis (21/1/2021). Oknum berinisial IR itu bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Sampang. Pasangannya berinisial TA, seorang pria yang sudah beristri juga asal Kabupaten Sampang.
Polisi menyelidiki kasus itu atas laporan suami oknum ASN itu ke Mapolsek Ketapang, dan oleh polsek dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang.
“Atas laporan itu, maka, kami lalu melakukan penyelidikan, memeriksa para pihak terkait, lalu menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Sampang Ipda Syafriyanto seperti dilansir dari Antara di Sampang, Selasa (26/1/2021).
Dalam kasus ini penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan para tersangka tidak ditahan.
“Kedua tersangka tidak ditahan, akan tetapi tapi wajib lapor sepekan dua kali yaitu Senin dan Kamis,” tutur KBO Reskrim Ipda Syafriyanto menjelaskan.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Luxio bernomor polisi N 1037 KX yang digunakan keduanya melakukan perbuatan terlarang itu di area Pasar Tradisional Kemisan, Sampang.
Bupati Kabupten Sampang Slamet Junaidi menyayangkan perbuatan ASN perempuan yang disangka melakukan perbuatan mesum di dalam mobil bersama teman lelakinya. Slamet meminta pelaku mendapat sanksi setimpal karena sudah memalukan kabupaten Sampang.
“Kami telah meminta agar Dinas Kesehatan Sampang mengusut kasus itu, memberi sanksi yang setimpal, karena kasus ini telah mencemarkan nama baik Pemkab Sampang,” ujar Slamet.
Seharusnya, kata Slamet, ASN bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
“Di tengah kondisi seperti ini, ASN seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah mencemarkan nama baik abdi negara,” kata Bupati Slamet Junaidi. [rif]
Tinggalkan Balasan