Beritaindonesia.id – Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, pengusaha sekaligus putra bungsu Presiden Ke-2 RI, Soeharto, menggugat Pemerintah Republik Indonesia Rp56 miliar. Gugatan dilayangkan karena sejumlah propertinya yang tergusur akibat pembangunan jalan tol Depok—Antasari di Cilandak, Jakarta Selatan.
Properti berupa tanah dan bangunan tersebut adalah kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.
Gugatan tersebut dilayangkan Tommy lewat kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftar pada 6 Januari dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
“Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan imateriel oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp56.670.500.000,” demikian bunyi petitum gugatan dikutip dari situs resmi PN Jaksel, Senin (24/1/2021).
Sidang pertama gugatan tersebut, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, rencananya akan digelar pada 8 Februari mendatang.
Sejumlah pihak yang tergugat dalam perkara tersebut yakni, Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kemudian pihak tergugat kedua, Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari.
Lalu pihak ketiga, Stella Elvire Anwar Sani; keempat Pemerintah Republik Indonesia cq. Pemerintah Daerah Khusus Daerah Ibu Kota Jakarta cq. Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak. Dan kelima, Pt Citra Waspphutowa. [rif]
Tinggalkan Balasan