Satpol PP Kecamatan Kembangan kembali menggelar operasi tertib masker untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19 di ibu kota.
“Hasilnya, sebanyak 45 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi, ”
Kepala Satpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo menuturkan, operasi digelar di sepanjang Jl H Lebar dan Jl Penyelesaian Tomang I, Meruya Utara, Kembangan.
“Hasilnya, sebanyak 45 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi. 40 di antaranya dikenakan sanksi sosial dan lima lainnya dijatuhi sanksi administrasi dengan jumlah total Rp 600 ribu yang langsung masuk ke kas daerah,” ujarnya, Senin (18/1).
Dalam operasi ini, sambung Siringoringo, pihaknya mengerahkan lebih dari 15 personel Satpol PP. Adapun sasaran operasi ini yakni para pejalan kaki, pengguna kendaraan roda empat dan pengguna kendaraan roda dua.
“Operasi tertib masker berjalan lancar,” tandasnya.
(bj/bi)