Beritaindonesia.id — Kasus harian positif COVID-19 telah mencapai empat digit secara terus-menerus sejak Desember lalu di Malaysia. Langkah proaktif untuk mengekang dan menstabilkan pun diambil pemerintah Malaysia dengan memproklamasikan situasi darurat.

Pengumuman darurat tersebut akan disampaikan oleh Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yasin pada pukul 11.00 waktu setempat namun pernyataan Istana Negara sudah dirilis Selasa pagi (12/1/2021).

Juru bicara Istana Negara, Dato’ Indera Ahmad Fadil Shamsuddin, mengatakan, Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah telah menerima kedatangan Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin bin Yassin di Istana Negara, Senin (11/1).

“Sesi pertemuan 45 menit dimulai pada 17.30 sore. Kemarin malam, Tan Sri Muhyiddin bin Yassin mempresentasikan putusan Sidang Kabinet tentang usulan implementasi Deklarasi Proklamasi Darurat,” katanya.

Turut memberikan penjelasan selain perdana menteri adalah Sekretaris Utama Pemerintah Tan Sri Mohd Zuki bin Ali, Jaksa Agung Tan Sri Idrus bin Harun, Komandan Angkatan Darat Tan Sri Haji Affendi bin Buang, Ketua Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid bin Bador, Direktur Jenderal Kesehatan Tan Sri Dr. Noor Hisham bin Abdullah dan Ketua Komisi Pemilihan Datuk Abdul Ghani bin Salleh.

Kemudian, Al-Sultan Abdullah berpandangan bahwa wabah penyakit menular COVID-19 di negara ini berada pada level yang sangat kritis dan dibutuhkan Deklarasi Proklamasi Darurat berdasarkan Ayat (1) Pasal 150 UUD Federasi.

Lihat Berita Kabar.co.id Lainnya di Google News