Petugas Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (27/1), menindak 49 warga yang melanggar protokol kesehatan karena beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker.
” 48 dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah dan satu denda administrasi Rp 150.000″
Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, para pelanggar ini terjaring dalam giat tertib masker yang dilakukan personel Satpol PP kecamatan dan kelurahan di empat lokasi, yaitu Jalan Panjang Cidodol (Kelurahan Cipulir), Jalan Palmerah Barat (Kelurahan Grogol Utara), Pasar Bata Putih (Kelurahan Grogol Selatan) dan di Jalan Ciputat Raya (Kelurahan Pondok Pinang).
“Dari 49 pelanggar yang kami tertibkan, 48 dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah dan satu denda administrasi Rp 150.000,” ujarnya, Rabu (27/1).
Efendi menyebutkan, di Jalan Pan
jang Cidodol petugas menindak 21 pelanggar, empat di Jalan Palmerah Barat, tujuh di Pasar Bata Putih dan di Jalan Ciputat Raya ada empat pelanggar yang terjaring.
Selain giat tertib masker, sambung Efendi, petugas juga melakukan monitoring penerapan protokol kesehatan pada beberapa tempat usaha di PD Pasar Jaya Cidodol dan Pasar Pisang di Jalan Kramat.
“Hasil monitoring di tempat usaha, kami tidak menemukan adanya pelanggaran prokes,” tandasnya.
(bj/bi)
Tinggalkan Balasan