Petugas Satpol PP Kecamatan Kembangan hari ini melakukan monitoring Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di sejumlah perkantoran dan tempat usaha di Kembangan, Jakarta Barat.
” Pengawasan dilakukan untuk memastikan perkantoran dan tempat usaha menerapkan protokol kesehatan dan jumlah karyawan yang bekerja maksimal 25 persen,”
Kepala Satpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo mengatakan, pengawasan kali ini dilakukan di sejumlah perkantoran yang ada di Jl H. Kelik (Ruko Permata Regency), Srengseng serta sejumlah tempat usaha di yang ada di mall Kembangan.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan perkantoran dan tempat usaha menerapkan protokol kesehatan dan jumlah karyawan yang bekerja maksimal 25 persen,” ujarnya, Senin (11/1).
Ia menjelaksan, total perkantoran yang dilakukan monitoring sebanyak enam, sedangkan tempat usahanya ada lima, dan seluruhnya telah menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) kepada para pelaku usaha, konsumen dan pengunjung agar terus menerapkan protokol kesehatan.
“Pengawasan akan terus kami lakukan serta memberikan sanksi kepada yang melanggar,” tandasnya.
(bj/bi)