Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kepulauan Seribu melakukan perpanjangan penutupan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sehubungan dengan kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai 26 Januari-8 Februari 2021.
” Mencegah penyebaran COVID-19″
Kepala Suku Dinas PPAPP Kepulauan Seribu, Rizky Hamid mengatakan, perpanjangan penutupan RPTRA ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Nomor 3/SE/2021 tentang Penutupan RPTRA Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar menindaklanjuti Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, serta Kepgub Nomor 51 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
“Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19,”ujarnya, Rabu (27/1)
Menurutnya, selama masa penutupan RPTRA tersebut, petugas tetap melaksanakan pekerjaan atau aktivitas sebagaimana biasa seperti, perawatan sarana dan prasarana serta melakukan pengawasan maupun pengamanan terhadap fasilitas RPTRA.
“Selama ditutup, RPTRA tidak melayani kedatangan masyarakat yang akan berkunjung dan melakukan kegiatan,” tandasnya.
var base_url=”https://www.beritajakarta.id/”;var plugin_path=”js/”;
(bj/bi)
Lihat Berita Kabar.co.id Lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan