Beritaindonesia.id – Pesta ulang tahun ayah pembalap Sean Gelael yang dihadiri sejumlah artis dan tokoh seperti Raffi Ahmad dan Ahok sempat membuat heboh publik karena dinilai sejumlah pihak mereka melanggar protokol kesehatan, apalagi Raffi ketika itu baru saja divaksin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak terbukti melanggar prtokol kesehatan. Menurutnya, kehadiran Raffi Ahmad Cs dalam sebuah pesta tanpa mengenakan masker tidak terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Unsur Pasal 93 tidak ada karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan. Kami sudah periksa semua. Ada swab antigen,” ungkap Yusri di Polres Depok, Jawa Barat, Senin (18/1/2021).
Pemeriksaan itu dilakukan oleh tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi langsung ke rumah pengusaha Richardo Gelael.
Setelah melakukan pengecekan di lokasi, ia mengatakan kegiatan itu privacy yang dihadiri orang terdekat.
“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privasi yang dihadiri undangan terdekat,” kata Yusri.
Hadir dipesta tersebut, selain Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, pesta di rumah Ricardo Gelael itu juga dihadiri Gading Marten, Anya Geraldine, komedian Uus, Once Mekel, hingga Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Usai foto-foto tersebut viral di media sosial, pihak Istana Negara langsung menegur Raffi yang dianggap keluyuran setelah divaksin Covid-19. Meski Raffi telah meminta maaf secara terbuka, namun advokat publik David Tobing mengajukan gugatan terhadapnya pada 15 Januari 2021. [rif]