Sudin Perhubungan Jakarta Selatan menindak 11 kendaraan yang kedapatan parkir pada area terlarang, saat menggelar operasi di lima titik lokasi, Jumat (22/1).
” Parkir di trotoar dan bahu jalan”
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, pihaknya menggelar giat pengawasan dan penertiban trotoar di Jalan DPR Raya, Kalibata City, Rawajati, Cikoko dan Jalan Kangkung.
“11 kendaraan ditertibkan karena parkir di trotoar dan bahu jalan,” ucap Budi.
Dari 11 kendaraan pelanggar aturan parkir itu, jelas Budi, petugas melakukan tindakan cabut pentil terhadap enam mobil dan empat motor serta satu kendaraan roda empat diderek.
“Penertiban kami lakukan demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” tandasnya.
(bj/bi)