Sebanyak 33 pelanggar ditindak petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polisi dalam giat tertib masker (Tibmask) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
“Semua pelanggar kita sanksi kerja sosial membersihkan sampah ”
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, tertib masker ini sebagai upaya penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Semua pelanggar kita sanksi kerja sosial membersihkan sampah,” jelas Ujang.
Giat yang sama juga dilakukan Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama di Jalan Raya Kebayoran Lama dan Jalan Kemandoran I. Dalam giat ini, terjaring empat warga yang tidak menggunakan masker.
“Tiga pelanggar kita sanksi kerja sosial dan satu bayar denda administrasi Rp 250.000,” tandasnya.
(bj/bi)