Sebanyak 38 warga yang terjaring operasi tertib masker di Jalan Pembangunan, Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/1), disanksi kerja sosial membersihkan sampah di lokasi.
“Mereka kita sanksi menyapu jalanan selama satu jam secara bergiliran. ”
Lurah Petojo Utara, Indarto mengatakan, sanksi diberikan untuk menumbuhkan kesadaran warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Mereka kita sanksi menyapu jalanan selama satu jam secara bergiliran,” ungkapnya.
Selain operasi tertib masker, jelas Indarto, pihaknya bersama tim gugus COVID 19 Kelurahan Petojo Utara juga rutin melakukan pengawasan protokol kesehatan pada gedung perkantoran dan tempat usaha.
“Pengawasan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID 19,” tandasnya.
(bj/bi)