Giat penertiban masker (Tibmas) yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pesanggrahan dan Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/1), berhasil menjaring 63 pelanggar.

” Ini kami lakukan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19,”

Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Pelita mengatakan, pihaknya melakukan operasi tertib masker secara serentak di lima wilayah kelurahan. Hasilnya, 52 pelanggar berhasil terjaring dan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di lokasi dengan mengenakan rompi bertuliskan pelanggar PSBB.

“Ini kami lakukan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Dia menjelaskan, giat yang melibatkan personil TNI, Polisi, tokoh masyarakat, FKDM dan PPSU ini dilakukan di Jalan Swadarma Raya Grand Permata (Kelurahan Ulujami), Jalan Angrek RW 05 (Kelurahan Petukangan Utara).

Kemudian Kolong Tol Bintaro Permai, Jalan Bintaro Permai Raya (Kelurahan Pesanggrahan), Jalan Pahlawan Rempoa (Kelurahan Bintaro) dan Jalan Damai Depan Masjid Al-Ikhsan, RW 02 (Kelurahan Petukangan Selatan).

Sementara, giat tertib masker yang digelar Satpol PP Kecamatan Tebet di Jalan Abdullah Syafei, berhasil menindak 11 pelanggar.  

Menurut Kasatpol PP Kecamatan Tebet, Komarudin, 11 pelanggar tersebut diberikan teguran tertulis dan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

“Kami berikan teguran tertulis dan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum,” tandasnya.

(bj/bi)

Lihat Berita Kabar.co.id Lainnya di Google News