Beritaindonesia.id – Teka-teki beredarnya video mesum di ruang isolasi pasien Covid-19 di RSUD Dompu terkuak. Pelaku dalam video tersebut diketahui salah seorang anggota di Polres Dompu berpangkat Bripka dengan seorang ASN yang berstatus janda.

Hal itupun dibenarkan Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat. Ia mengakui, bahwa laki-laki dalam video mesum di ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu merupakan anggota kepolisian. Ia mengatakan, anggotanya tersebut berada di rumah sakit itu lantaran sedang mendapatkan perawatan karena positif Covid-19.

“Iya benar anggota Polres Dompu Inisial (F) yang pada saat itu isolasi di RSUD. Untuk perempuan inisial (N),” ucap Syarif, Jumat (22/1/2021).

Dia menuturkan, bahwa saat ini tim bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) bakal melakukan penyelidikan terhadap anggota yang kedapatan berbuat mesum di Rumah Sakit tersebut.

Laporan terkait hal itu, kata dia, akan segera dibuat oleh jajaran Polres untuk selanjutnya ditindak oleh penyidik Propam.

Menurutnya, anggota tersebut berpeluang dikenakan peraturan disiplin hingga melanggar kode etik. Belum lagi, kata dia, polisi itu dapat terancam dijerat dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

“Setiap orang yang tidak mematuhi UU Karantina Kesehatan, dipidana penjara 1 tahun. Kita belum bisa memeriksa oknum anggota tersebut karena masih diisolasi covid,” tuturnya.

Sementara, Polres Dompu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus video mesum pasien COVID-19 yang viral di media sosial (medsos). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena merekam dan menyebarkan video mesum tersebut.

“Dari saksi dan bukti, kita tetapkan berdasarkan gelar perkara, di mana kita menetapkan dua orang tersangka,” ungkap Syarif.

Kronologis

Syarif menjelaskan tersangka A mengaku dengan sengaja merekam adegan mesum itu dari layar monitor CCTV dari dalam ruangan jaga piket. A lalu mengirim ke HM dengan tujuan melaporkan kepada kepala ruangan atas adanya kejadian tersebut.

Namun HM malah tidak melapor kepada kepala ruangan. Dia justru menyebarluaskan video itu hingga pada akhirnya viral di medsos.

“Saat itu A hendak ganti jam jaga atau piket. Namun dia kaget melihat ada adegan mesum yang terlihat di monitor dari kamar isolasi nomor 6 yang ada di RSUD Dompu. A langsung merekam adegan itu secara langsung dari layar monitor. Tujuan A mengirim video tersebut ke HM agar memberitahukan kepada koordinator atau kepala ruangan. Namun HM tidak langsung memberi tahu, justru menyebarluaskan,” jelasnya.

Syarif juga mengatakan total lima orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Dari para saksi, polisi menyita dua ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video serta satu unit hard disk yang berisi rekaman CCTV.

“Barang bukti yang disita adalah milik A, yang digunakan untuk merekam langsung di layar monitor. Juga milik HM dipakai untuk menyebarkan video tersebut. Adanya hard disk driver penyimpanan CCTV pada ruang isolasi. Tapi secara fisik sudah dihapus. Tapi itu bisa kita angkat atau kembalikan isi yang dihapus,” tuturnya.

Kepada dua orang tersangka akan dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Direktur RSUD Dompu dr Alief Firyasa Maulana buka suara. Alief mengaku, adegan mesum itu diduga dilakukan oleh pasien ketika berada di ruang isolasi RSUD Dompu. Dia mengatakan, kasus itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Ya betul, kasus itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19. Terkait kasus ini, kami sudah laporkan ke Polres Dompu,” kata Alief kepada wartawan, Kamis (21/01/2021) lalu.

Alief sudah mengantongi identitas aktor dalam video itu. Namun, ia enggan mengungkapkannya. Alief tidak menampik bahwa pemeran laki-laki di dalam video itu adalah pasien yang tengah menjalani isolasi sejak dinyatakan reaktif dari hasil rapid test. “Sedangkan pemeran perempuan dalam video tersebut dalah warga di luar Dompu,” ujar Alief.

Manajemen rumah sakit menyerahkan sepenuhnya kasus video tersebut kepada polisi. Data-data seperti rekaman asli kamera CCTV dan data diri pasien juga sudah disita petugas. “Kami serahkan kasus tersebut ke penegak hukum, biarkan proses hukum berjalan,” ucapnya. [ind]

 

 

Lihat Berita Kabar.co.id Lainnya di Google News